Ali Imron dan Ali Gufron mencabut kuasa hukumnya pada TPM dan dialihkan pada LBH Bulan Bintang. Amrozi tetap didampingi TPM. Ada tujuan politis?
Rabu pekan ini, Tim Pembela Muslim (TPM) seharusnya tidak mendampingi Ali Imron dalam pemeriksaan. Apalagi Alik diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi tersangka lain. Namun TPM yang terdiri dari Achmad Michdan, Made Rahman, Andi Windo, dan Akhmad Kholid itu harus menunggu pemeriksaan kliennya. Ketika istirahat di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi bagi tersangka yang lain, Alik, panggilan akrab Ali Imron ditemui empat anggota TPM. Pertemuan berlangsung sekitar 20 menit pada tengah hari di ruang Reserse Umum Gedung Direktorat Reserse Polda Bali.
Setelah menemui Alik, Made Rahman dan kawan-kawannya menemui Ali Gufron yang pada hari itu juga diperiksa sebagai tersangka. Pertemuan berlangsung di ruang Penyidikan Ekonomi lantai dua gedung yang sama. Dalam pertemuan sekitar 15 menit itu, TPM juga membahas persoalan seperti dikatakan pada Ali Imron. TPM menanyakan kebenaran pencabutan surat kuasa kedua tersangka kasus bom Bali itu pada TPM. Mukhlas sendiri mengaku kaget dengan adanya pemindahan kuasa hukum. Sebab dari awal dia sudah memberikan kuasa hukum pada TPM.










