February 25, 2008
Tiada Hujan Tiada Badai
Begitulah, tiada hujan tiada badai, tiba-tiba badanku demam ga karuan dua hari ini. Tubuh yang aneh. Cepet banget sih KO?
Begitulah, tiada hujan tiada badai, tiba-tiba badanku demam ga karuan dua hari ini. Tubuh yang aneh. Cepet banget sih KO?
Dua hari lalu, Bunda bilang ke aku soal Ahmad Dhani, musisi pentolannya Dewa. “Jangan dengerin lagu-lagunya Dhani lagi kalau ada aku,” katanya. Alasan Bunda, Dhani sudah melecehkan perempuan. “Masak dia bilang dia yang menciptakan Mulan Jameela untuk melawan Maia. Itu kan merendahkan perempuan banget,” kata Bunda yang sekali waktu memang nonton infotainmen sama aku. Hehe.. Aku sih tidak terlalu peduli waktu itu. Dengernya juga sambil lalu.
Lalu, pagi ini, pas lagi blogwalking pagi ini, aku nemu tulisan menariknya Rama soal Ahmad Dhani. Intinya Dhani telah melecehkan semua blogger maupun pembaca blog. Hmm, ternyata Dhani memang makin tidak beres sekarang.
Tak terasa, ternyata sudah lama juga aku tidak ketemu dengan karibku yang satu ini. Namanya tidak boleh disebut. Tidak etis. Soale ini hubungannya dengan konfidensialitas, prinsip di mana kerahasiaan status seseorang harus disimpan sampai dia sendiri yang membuka statusnya. Teman itu positif HIV. Aku boleh nyebut status saja, asal tidak menyebut nama. Sebut sajalah namanya Adi. Dia pernah bertahun-tahun kecanduan heroin. Dan karena ini dia tertular HIV.
Kami teman akrab sejak aku kenal lebih dekat isu HIV/AIDS dan narkoba di Bali pada 2005 lalu. Tapi teman ini pula, yang aku wawancarai pertama kali ketika aku menulis isu AIDS untuk GATRA, tempatku kerja waktu itu. Adi inilah orang dengan HIV/AIDS yang kukenal pertama kali, sekitar 2002. Eh, lha dalah, ketika aku kenal lebih intens soal HIV/AIDS ternyata dia jadi teman akrabku.
Ini hasil obrolan kemu mai pas ngumpul beberapa belogger sambil bakar ikan dan ayam di rumah malam ini. Ada Yanuar, Arie, Ivan, dan Novan. Bani dan Bunda jadi tuan rumah yang baik.
Habis makan kami duduk di halaman rumah dengan obrolan tidak jelas. Sisa arang pemanggangan yang masih membara lumayan hangat di tengah rintik hujan. Sekitar pukul 10 malam, Sakti dan Opie datang. Oleh-olehnya roti bakar.
Di tengah banyak kerjaan yang tidak selesai juga, aku bikin tulisan ini saja. Sekali-kali belajar jadi guru bahasa Indonesia yang baik dan benar. Makanya menulis masalah ini pun menggunakan ejaan yang disempurnakan. Resmi sekali. Hihihi..
Ini sekadar menulis tentang beberapa kata dalam bahasa Indonesia yang sering kali salah ditulis. Modal sambil menulis ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Terbitan Balai Pustaka. Kata-kata yang sering salah ditulis antara lain:
Maka, aku pun tak bias lagi menahan dongkol hati gara-gara masalah ini. Soalnya memang menyebalkan banget. Dan berkali-kali terjadi. Begitu pula hari ini.
Sebelum ke kantor pagi ini, aku dipesenin Bunda agar mampir ke tempat Arie untuk nagih utang. Ini memang profesiku yang lain, debt collector. Hehe. Namanya nagih utang, maka aku harus ho’oh saja menuruti kemauan Arie yang ngajak ketemu di rumah. Tanpa kemaluan, aku pun yamperin pasangan Yanuar ini ke rumahnya.
Setengah hari tadi kami keliling ke beberapa tempat. Ke pasar Badung untuk sarapan soto, cari bakso, dan beli es campur. Dari pasar kami ke rumah dadong pekak (nenek kakek) di Jl Banteng untuk sekadar ngobrol sama pekaknya Bani. Sebelum balik ke rumah, kami cukur rambut bareng. Lalu, ketika sampai di rumah, kami mandi bareng di bath up. Kali ini tanpa Bunda. Cukup aku dan Bani.
Menikmati hari bersama Bani selalu menyenangkan. Kadang-kadang aku dan Bunda seperti tidak percaya melihat Bani Nawalapatra, anak kami, sudah gede. Bani sudah 1 tahun 4 bulan. Padahal, hmm, rasanya baru kemarin dia lahir.
Karena inilah aku menikmati benar pekerjaanku saat ini. Senin sampai Rabu aku duduk manis di depan komputer kantor. Kerjaku mengedit tulisan orang yang dikirim buat majalah tempatku kerja part time. Sambil ngedit, aku bisa online dari sekitar pukul 8.30 hingga pukul 5 sore. Makanya aku jadi rajin ngeblog atau gaul di milis. Hehe.
Kadang-kadang, jika ada pekerjaan lain di hari Senin, Selasa, atau Rabu di luar urusan kantor ini, aku tinggal menukarnya dengan hari lain. Batasnya hanya aku harus masuk tiga hari dalam seminggu.
Lalu, sisa hari lain dalam seminggu itu aku bisa gunakan untuk kerjaan lain-lain. Asiknya pekerjaan lain itu, menulis lepas, bisa dilakukan sambil jalan-jalan dan makan-makan. Sudah jalan-jalan dan makan-makan, dibayar pula. Hehe..
Karena ada beberapa teman yang menanyakan kronologi kasus Bersihar Lubis, maka aku posting kronologi kasus tersebut di blog ini. Semuanya aku ambil dari milis Pantau Komunitas.
Kronologis Pengadilan Bersihar Lubis
Oleh Bersihar Lubis
Menulis itu, Kapok Sambal (Untuk Rekan Bonnie Triyana dan kawan-kawan)
Belum seratus hari saya bekerja di Majalah B-Watch pada awal Maret 2007 itu. Majalah Berita Dwimingguan MEDIUM, tempat saya bekerja sebelumnya, tak lagi terbit sejak awal 2006. Majalah ini sudah “megap-megap” sejak 2005. Biasalah. Soal modal, dan sebagainya, “bahaya laten” yang selalu mengintai penerbitan pers. Apa yang bisa saya kerjakan hanya menulis, dan menulis.
Saya sudah menjadi wartawan sejak 1970, menjadi reporter koran Medan, Mercu-Suar dan Mingguan Taruna Baru. Jadinya, saya “dungu” – dan ini bukan dosa — untuk bekerja di bidang lain. Misalnya membuka kedai kopi, atau menjadi pedagang ikan di kampungku, Sibolga yang pantai pasir putih dan rimbunan pohon kelapanya molek di pantai barat Sumatera Utara. Saya juga “dungu” soal nuklir. Yang Maha Tahu segalanya, hanya DIA.
Semeton Belogger yth,
Rabu pekan depan (20/2/0
Pengadilan Negeri Depok akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis, penulis opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman penjara delapan bulan karena dianggap melanggar pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310 (penghinaan terhadap orang lain) KUHP.
Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari semangat umum masyarakat yang menginginkan kebebasan menyatakan pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945.